Jasa Konversi & Perpanjangan SKT / SKA Konstruksi Resmi
Layanan pendampingan konversi sertifikat lama (SKT/SKA) atau perpanjangan menjadi SKK Konstruksi resmi terintegrasi LPJK & BNSP untuk Penanggung Jawab Teknik (PJT)/Penanggung Jawab Subklasifikasi (PJSK).
Konversi SKT ke SKK
Layanan pembaruan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) lama menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi Jenjang 1 – 6 resmi terdaftar LPJK/BNSP.
Konversi SKA ke SKK Ahli
Pembaruan Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) lama menjadi SKK Konstruksi Jenjang Ahli (Jenjang 7, 8, 9) sebagai syarat PJT/PJSK Badan Usaha.
Perpanjangan SKK Masa Berlaku
Layanan perpanjangan SKK Konstruksi yang hampir atau sudah habis masa berlakunya agar tetap aktif dan terdata di portal SIMPK / LPJK.
Persyaratan Berkas Konversi / Perpanjangan SKT & SKA
Siapkan dokumen kelengkapan berikut untuk mempercepat proses konversi atau perpanjangan sertifikat ke sistem portal LPJK / BNSP:
- Scan Sertifikat Asli SKT / SKA Lama (Format PDF/JPG)
- Scan KTP & NPWP Aktif Tenaga Ahli / Terampil
- Scan Ijazah Asli & Transkrip Nilai (Sesuai Subklasifikasi)
- Pas Foto Berwarna Terbaru (Latar Belakang Merah/Biru)
- Daftar Pengalaman Kerja (CV / Surat Keterangan Pengalaman Kerja)
- Nomor HP Aktif & Alamat Email Terdaftar (Sertifikat Digital/SIMPAN)
4 Langkah Mudah Konversi & Perpanjangan SKT / SKA
Proses perpanjangan dan konversi sertifikat kompetensi yang transparan, terstruktur, serta terdaftar resmi di LPJK & BNSP.
01
Konsultasi & Verifikasi Sertifikat
Pengecekan status SKT/SKA lama, penetapan jenjang penyetaraan SKK (Terampil/Teknisi/Ahli), serta kelayakan dokumen.
02
Penginputan Data Portal SIMPAN
Pendaftaran dan pembaruan berkas tenaga ahli/terampil ke sistem portal resmi LPJK / BNSP.
03
Proses Asesmen / Pelatihan
Pelaksanaan penilaian kecukupan dokumen atau uji kompetensi sesuai jenjang sertifikasi yang diajukan.
04
Penerbitan SKK Konstruksi Resmi
Sertifikat SKK resmi terbit dalam bentuk digital (QR Code terverifikasi LPJK) dan siap digunakan untuk syarat PJT/PJK/SBU.
