Jasa Pengurusan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Terintegritas OSS
Layanan pendampingan sertifikasi Badan Usaha dan terdaftar resmi.
SBU Kualifikasi Kecil
Diberikan kepada badan usaha/kontraktor skala kecil dengan nilai paket pekerjaan hingga Rp 15 Miliar. Memenuhi syarat dasar perizinan berusaha NIB & LPJK.
SBU Kualifikasi Menengah
Diberikan kepada perusahaan skala menengah untuk mengikuti tender proyek pemerintah/swasta hingga nilai Rp 50 Miliar.
SBU Kualifikasi Besar
Diberikan kepada badan usaha skala besar (PT/BUMN/PMA) tanpa batasan nilai paket pekerjaan proyek konstruksi.
SBU Kualifikasi Spesialis
Sertifikasi khusus bagi badan usaha yang bergerak di bidang pekerjaan konstruksi spesialis (seperti instalasi, pembongkaran, dll).
SBU Konsultan Konstruksi
Perizinan resmi untuk badan usaha penyedia jasa konsultansi konstruksi (perencanaan, pengawasan, dan manajemen konstruksi).
Persyaratan Berkas Pengurusan SBU Konstruksi
Siapkan dokumen kelengkapan badan usaha berikut untuk mempercepat proses verifikasi data di sistem portal OSS / LPJK / PU:
- Scan Akta Pendirian Perusahaan & Akta Perubahan Terakhir (beserta SK Kemenkumham)
- Scan NIB (Nomor Induk Berusaha) & NPWP Perusahaan
- Scan KTP & NPWP Pengurus (Direktur / Penanggung Jawab Perusahaan)
- Foto Penangung Jawab (Direktur)
- Data Tenaga Kerja (SKK Penanggung Jawab Teknik / PJT & Penanggung Jawab Subklasifikasi / PJSK)
- Laporan Keuangan Badan Usaha (Terakhir)
*Belum memiliki Sertifikat Tenaga Ahli (SKK) untuk PJT/PJK? Tim kami siap mendampingi proses penyusunannya sekaligus.
4 Langkah Mudah Pengurusan SBU Konstruksi
Proses pendampingan sertifikasi badan usaha yang transparan, terstruktur, dan terhubung langsung dengan portal resmi LPJK / PUPR.
01
Konsultasi & Pengumpulan Berkas
Evaluasi kualifikasi badan usaha (Kecil, Menengah, Besar) dan penyiapan berkas kelengkapan legalitas perusahaan.
02
Verifikasi & Validasi Data
Pemetaan subklasifikasi usaha serta pengecekan kesesuaian dokumen PJT/PJK dan perizinan OSS.
03
Proses Asesmen LSBU / LPJK
Pengajuan permohonan ke Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) resmi hingga tahapan verifikasi lapangan/dokumen.
04
Penerbitan & Penyerahan SBU
SBU resmi terbit, terdaftar di portal resmi LPJK/PUPR, dan dokumen siap digunakan untuk keperluan tender & operasional.
